19 Agustus 2025, Dalam upaya meningkatkan integritas dan pelayanan publik yang bersih, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi Gratifikasi / Anti Korupsi dalam Pengelolaan dan Pelayanan Pajak Daerah serta Penggunaan Fasilitas Kantor Kepada seluruh ASN di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau.

Acara yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau pada hari selasa 19 Agustus 2025 ini menghadirkan narasumber dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau. Sosialisasi menekankan pentingnya pencegahan praktik gratifikasi, suap, maupun pungutan liar dalam setiap proses pelayanan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pajak daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan yang jujur, cepat, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

“Dengan pemahaman yang benar tentang gratifikasi dan risiko korupsi, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa setiap rupiah pajak daerah akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan praktik gratifikasi atau pungli dalam pelayanan pajak. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah maupun aplikasi pengaduan KPK.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran antikorupsi semakin mengakar, baik di kalangan aparatur pemerintah maupun wajib pajak, sehingga pengelolaan pajak daerah benar-benar bisa menjadi instrumen penting dalam membangun daerah yang maju dan bersih dari korupsi.