Dalam rangka meringankan dan mengurangi beban masyarakat dan upaya untuk mendorong tingkat kepatuhan dalam membayar pajak serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Sanggau memberikan keringanan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian pembebasan sanksi administratif opsen  pajak kendaraan bermotor.

Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, atas keterlambatan pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Kabupaten Sanggau. Besaran Pembebasan Sanksi Adminstratif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan sebesar 100% (seratus persen) berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2025.

Ayo Masyarakat Sanggau, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini !!!