BAPENDA 30 APRIL 2025 // Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melakukan Pembinaan Pengelolaan Kearsipan di 10 (Sepuluh) Perangkat Daerah salah satunya adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau.


Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Kearsipan ini bertujuan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau berupaya dalam menyelamatkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang menggunakan sumber dana negara sebagai memori kolektif, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintah dengan melakukan pembinaan kearsipan secara komprehensif dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip norma, standar, prosedur dan kriteria serta peraturan perundang-undang yang berlaku.