BAPENDA-KEGIATAN KONFIRMASI DAN PENYAMPAIAN SURAT TEGURAN KE WP DI DESA ENTIKONG (12-08-2024)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi. Secara Yuridis Pemungutan Pajak dan Retribusi harus dengan dasar hukum berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah merupakan instrument hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi, sehingga Pemerintah Kabupaten Sanggau menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau Melakukan Konfirmasi dan Penyampaian Surat Teguran kepada Wajib Pajak Daerah di Kecamatan Entikong.
Dalam rangka melakukan Konfirmasi dan Penyampaian Surat Teguran kepada Wajib Pajak Daerah di Kecamatan Entikong, Petugas melakukan konfirmasi dan menyampaikan Surat Teguran terhadap tunggakkan pajak kepada 6 (enam) Wajib Pajak di Desa Entikong.
Hasil yang dicapai antara lain :
- Berdasarkan 6 (enam) Wajib Pajak yang telah dilakukan konfirmasi, hanya ada 2 (dua) Wajib Pajak yang masih aktif melakukan usaha sementara 4 (empat) Wajib Pajak tidak ada aktifitas lagi melakukan usahanya atau tutup;
- Ada 2 (dua) Wajib Pajak yang masih aktif usahanya yaitu Sinar Jelita dan Bintang Kiki Hotel. Keduanya sangat merespon terhadap petugas dan bersedia membayar tunggakan pajak sebagaimana surat yang telah disampaikan;
- Terdapat 1 (satu) Wajib Pajak atas nama Putri Jaya setelah terbit ijin usaha belum pernah beroperasi usahanya dan dinyatakan tutup;
- Terdapat 3 (tiga) Wajib Pajak sudah tidak ditemukan alamatnya, dan menurut informasi dari pihak kecamatan dan sekretaris Desa Entikong bahwa diantara usaha tersebut ada terkena dampak pelebaran jalan sehingga usahanya tutup.
Dan setelah melakukan konfirmasi terhadap Wajib Pajak yang masih aktif, pada dasarnya mereka sangat merespon dan bersedia membantu demi kelancaran tugas dan kewajiban masing-masing antara Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau maupun Wajib Pajak itu sendiri guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi Daerah, agar dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat.