Senin, 26 Agustus 2024

Ekpos dan Konsultasi pengenaan BPHTB 0% Proyek Strategis Nasional Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit PT. Perkebunan Nusantara IV pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Indonesia.

Kegiatan  tersebut dilaksanakan diaula pertemuan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat  dipimpin Koordinator pengawasan BIdang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Bapak Sigit Sulistiyohadi yang  didampingi oleh Koordinator pengawasan  bidang Akuntan Negara, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Koordinator  Pengawasan bidang P3APIP. Dari Pemerintah Kabupaten Sanggau di hadiri oleh :  Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris daerah, Kepala Bapenda Kabupaten Sanggau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perskebunan dan peternakan, Kabag Hukum Sekretaiat Daerah, Para Kabid dan Kasubbid Bapenda Kabupaten Sanggau.

Kegiatan diawali dengan Ekspos Kepala Bapenda Kabupaten Sanggau yang memaparkan kronologis penyampaian permohonan BPHTB Nol Persen  (0 %) berdasarkan surat permohonan dari  Direksi PTPN  IV Nomor : CEOI /X/263/V/2024 Tanggal 02 Mei 2024 Hal : Permohonan Dukungan Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) Atas BPHTB Pada Proyek Strategis Nasional Program Revitalisasi Industri Gula Nasional Dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit PT. Perkebunan Nusantara IV.

 

Upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap Permohonan BPHTB  0 % PSN PTPN  IV Regional V yaitu Audiensi Pihak manajemen PTPN IV Regional V, Menghadiri undangan Surat Undangan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri No: 000.2.2.4/8224/Keuda, hal: Undangan sosialisasi pelaksanaan PSN terkait PTPN Group Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 28 Mei 2024 di Kota Balikpapan, Pembahasan Permohonan Dukungan Pengenaan Tarif 0 % atas BPHTB atas PTPN IV Regional V pada tanggal 16 Juli 2024 di Ruang Kepala Bapenda dan Menghadiri Surat Undangan Asisten deputi agro, farmasi, dan pariwisata kementrian koordinator bidang perekonomian RI No: EK.05.01/19/D.III.M.EKON.2/07/2024 Agenda Pembahasan Implementasi Pengenaan Tarif BPHTB 0% PSN PTPN Group di Bogor pada tanggal 26 Juli 2024. Pada kesempatan tersebut disampaikan juga bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat nomor 900.1.13.1/1276/SJ tanggal 13 Maret 2024 kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait untuk tidak memungut atau mengenakan tarif 0% (nol persen) atas BPHTB dan melaporkan pelaksanaan pengenaan tarif tersebut kepada Mendagri secara berjenjang.

 

Tanggapan dari BPKP terhadap ekspos dan pertanyaan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau yaitu :

  • Program Strategis Nasional adalah dibawah pengawalan BPKP
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga tentang atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional pada lampiran 2 halaman 16 bahwa Daftar Program Strategis Nasional  diantaranya adalah Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri kelapa Sawit dimana Program Strategis Nasionalnya adalah Integrasi Grup PT Perkebunan Nusantara melalui Pembentukan SugarCo, PalmCo dan SupportingCo.
  • BPKP bisa memfasilitasi pertemuan Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan PTPN.
  • Pertemuan saat ini masih dalam batas Konsultasi dan Ekspos, belum masuk dalam Proses Pengawasan,
  • Surat Menteri dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1276/SJ tanggal 13 Maret 2024 bukan merupakan Produk Hukum

Pemerintah Kabupaten Sanggau sudah sudah menanggapi Permohonan BPHTB Nol persen yang disampaikan oleh PTPN IV Regional V. beberapa upaya juga sudah dilaksanakan yaitu melaksanakan rapat internal bersama OPD terkait, melakukan audiensi dan menghadiri undangan dari Pemerintah pusat  dan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sanggau belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolak Permohonan dukungan Pengenaan tarif BPHTB Nol persen atas PSN yang diajukan PTPN Regional V.

selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sanggau akan menunggu jawaban dari Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. hasil dari Konsultasi ini akan disampaikan kepada PJ. Bupati Sanggau.