Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan pendapatan daerah. Instansi ini dibentuk pada tahun 2014 saat masih berbentuk Dinas Pendapatan Daerah.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada tahun 2016, dilakukan evaluasi terhadap tipologi SKPD berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 060/1255/OR-A. Hasil evaluasi tersebut menetapkan instansi ini sebagai perangkat daerah Tipe B, yang kemudian bertransformasi kelembagaan pada tahun 2017 dari "Dinas" menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau. Hingga saat ini, Badan pendapatan daerah terus berkomitmen mengoptimalkan pendapatan asli daerah demi mendukung kesinambungan pembangunan di Kabupaten Sanggau.