Kabupaten Sanggau View More
Profil Kepala Bapenda
PROFIL BADAN PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN SANGGAU
“ VISI DAN MISI BAPENDA “
VISI
PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PELAYANAN PRIMA.
MISI
-
MEWUJUDKAN MASYARAKAT TAAT PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH.
-
MENGEMBANGKAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN YANG AKUNTABEL.
-
MELAKSANAKAN INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PENDAPATAN DAERAH.
-
MENINGKATKAN APARATUR YANG PROFESIONAL.
“ MOTO BAPENDA “
BAPENDA “ PIONER” YES, YES, YES, .!!!
Kedudukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor : 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut :
-
Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah dibidang keuangan subbidang pendapatan.
-
Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang keuangan subbidang pendapatan. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah juga dituntut agar dapat mengemban perannya sebagai koordinator dalam bidang pendapatan daerah yang sekaligus juga melakukan pengelolaan Pajak Daerah (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan demikian, maka kedudukan, tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau sebagai pelaksana kebijaksanaan Kepala Daerah dibidang pendapatan daerah adalah sebagai koordinator seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan, pengumpulan dan pemasukan penerimaan yang berasal dari Pajak Daerah. Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di dalam maupun antar unit organisasi di lingkungan Badan dan dengan instansi lain di luar lingkungan Badan sesuai dengan tugas masing-masing.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau didukung oleh sumber daya aparatur dan sarana penunjang kegiatan. Adapun sumber daya aparatur dan sarana pendukung tersebut dapat dijabarkan di dalam struktur organisasi Bapenda Kabupaten Sanggau yang terdiri dari :
-
Kepala Badan Pendapatan Daerah
-
Sekretariat Badan Pendapatan Daerah membawahi 2 (dua) sub bagian terdiri dari :
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
-
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Aset, dan Akuntabilitas Kinerja.
-
Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah membawahi 3 sub bidang yang terdiri dari :
-
Sub bagian Perencanaan Pendapatan Daerah.
-
Sub bagian Pengembangan Pendapatan Daerah.
-
Sub bagian Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan
-
Bidang Pajak Daerah membawahi 3 sub bidang yang terdiri dari :
-
Sub bagian Pendaftaran dan Pendataan.
-
Sub bagian Penetapan
-
Sub bagian Penagihan
-
Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB membawahi 3 sub bidang yang terdiri dari :
-
Sub bidang Pendataan dan Penilaian.
-
Sub bidang Pengolahan data dan Informasi
-
Sub bidang Penagihan dan Keberatan.
-
Unit Pelaksana Teknis Badan.
-
Kelompok Jabatan Fungsional.