Kedudukan
Badan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah dibidang Pendapatan Daerah. Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang keuangan subbidang pendapatan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Fungsi :
Perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang pendataan dan pelayanan, penetapan dan pengolahan data, serta penagihan dan pengawasan;
Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang pendataan dan pelayanan, penetapan dan pengolahan data, serta penagihan dan pengawasan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pendataan dan pelayanan, penetapan dan pengolahan data, serta penagihan dan pengawasan;
Pelaksanaan administrasi di lingkup Badan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.